JAKARTA — Persidangan perkara dugaan korupsi digitalisasi pendidikan terkait pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun anggaran 2019–2022 kembali digelar pada Senin (9/2/2026) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


Agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi-saksi kunci yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang tersebut, JPU menghadirkan sejumlah pejabat dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), mulai dari anggota Tim Pokja, Kepala LKPP Roni Dwi Susanto, hingga Direktur Advokasi LKPP Aris Supriyanto.

Jaksa Penuntut Umum Roy Riadi mengungkapkan bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, terdapat indikasi kuat praktik monopoli yang terjadi sejak awal proses pengadaan Chromebook. Hal tersebut terungkap dari keterangan saksi yang menyebutkan bahwa pihak kementerian telah lebih dulu mengundang pabrikan tertentu yang memiliki spesifikasi Chrome OS untuk memastikan kesiapan produksi sebelum proses pengadaan resmi dimulai.

Selain itu, persidangan juga mengungkap fakta bahwa pada tahun 2020 hingga 2021, penentuan harga pengadaan sepenuhnya dilakukan oleh pihak kementerian bersama prinsipal, tanpa melibatkan LKPP sebagaimana ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Kondisi tersebut berdampak pada tingginya harga pengadaan. Karena itu, pada tahun 2022 pemerintah sempat melakukan konsolidasi pengadaan dengan tujuan menekan harga agar lebih kompetitif,” ujar JPU Roy Riadi dalam persidangan.

Namun demikian, upaya konsolidasi tersebut menghadapi hambatan serius. Para prinsipal menolak memberikan transparansi terkait rincian pembentukan harga dengan alasan kerahasiaan perusahaan. Akibatnya, harga pengadaan tetap bertahan tinggi dan tidak mencerminkan prinsip efisiensi serta akuntabilitas keuangan negara.

Lebih jauh, JPU menegaskan bahwa dampak penyimpangan pengadaan ini tidak hanya merugikan keuangan negara akibat dugaan penggelembungan harga, tetapi juga menimbulkan persoalan serius di lapangan. Banyak unit Chromebook yang dilaporkan bermasalah dan tidak optimal digunakan dalam proses pembelajaran.


Persidangan juga mengungkap tekanan psikologis yang dialami salah satu saksi, Bambang, yang dilaporkan jatuh sakit akibat beban stres berat setelah mengetahui adanya prosedur pengadaan yang tidak sesuai ketentuan. Termasuk di antaranya pengarahan penggunaan sistem Chrome OS tanpa didahului kajian teknis yang memadai.

Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook ini akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lanjutan untuk mengungkap lebih jauh peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.