SANGGATA, KALTIM — DPP BP2 Tipikor Lembaga Aliansi Indonesia bersama Media Aktivis-Indonesia mendesak Kapolda Kalimantan Timur dan Gubernur Kaltim segera mengusut tuntas dugaan praktik pemalsuan ijazah Paket C yang kembali terungkap di Kutai Timur. Kasus ini disebut telah berlangsung hampir sembilan bulan tanpa perkembangan berarti, Minggu (23/11/2025).

Ketua DPP BP2 Tipikor, Agustinus Petrus Gultom, S.H., menegaskan bahwa lembaganya akan mengawal kasus hingga tingkat pusat bila aparat daerah tidak mampu menuntaskannya.

“Bukti ijazah ganda dan tanda tangan pejabat desa sudah ada. Mengapa penyelidikan sangat lambat? Jika tidak ditindak, kasus ini akan kami bawa ke kementerian dan Mabes Polri,” tegasnya.

Temuan LSM Gempur menunjukkan pola kejahatan serupa kasus lama: lembaga pendidikan tidak terdaftar, nomor NPSN fiktif, format ijazah identik, serta munculnya tanda tangan oknum Kepala Desa aktif dalam dokumen ilegal.

Sejumlah warga mengaku telah membayar program Paket C abal-abal, namun ijazah mereka ditolak perusahaan. Mereka juga melaporkan dugaan penggelapan dana masyarakat terkait kasus tersebut.

“Laporan kami ke Propam Mabes Polri pun belum jelas tindak lanjutnya,” ujar salah satu warga.

Aliansi Indonesia menuntut aparat membuka kembali laporan lama, memeriksa oknum pejabat yang diduga terlibat, serta menindak tegas jaringan penerbit ijazah palsu.

“Kasus ini sudah terlalu lama menggantung. Masyarakat Kutai Timur berhak mendapat kepastian hukum,” tegas Agustinus.

Tim : Red