JAKARTA – Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) R. Narendra Jatna memimpin apel pencanangan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan satuan kerja Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN), Senin (2/3/2026), di Aula Lantai 22 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta.


Dalam amanatnya, Jamdatun menegaskan bahwa pencanangan tersebut bukan sekadar agenda administratif atau kegiatan seremonial, melainkan bentuk komitmen kelembagaan yang harus diwujudkan secara nyata, terukur, dan berkelanjutan.

“Sebagai bagian dari Kejaksaan Republik Indonesia, seluruh jajaran terikat pada amanat konstitusi untuk menyelenggarakan pemerintahan yang bersih, bebas korupsi, dan berorientasi pada pelayanan prima kepada masyarakat,” ujar R. Narendra Jatna.

Ia menekankan bahwa integritas dan akuntabilitas merupakan harga mati dalam pelaksanaan tugas Jaksa Pengacara Negara. Menurutnya, tidak ada ruang toleransi terhadap segala bentuk penyimpangan, konflik kepentingan, maupun penyalahgunaan kewenangan.

“Setiap pelanggaran dipastikan akan diproses sesuai ketentuan tanpa kompromi,” tegasnya.


Jamdatun juga mengingatkan bahwa pencapaian predikat WBBM harus berbasis pada kinerja riil di lapangan, bukan semata pemenuhan dokumen administratif. Implementasi tersebut mencakup konsistensi menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP), profesionalisme dalam penanganan perkara perdata dan tata usaha negara, serta penghapusan praktik diskriminatif dalam pelayanan hukum.

Tanggung jawab keberhasilan pembangunan zona integritas, lanjutnya, berada di pundak para pimpinan unit kerja. Mulai dari Sekretaris JAM DATUN, para Direktur, Koordinator, hingga pejabat struktural lainnya diminta menjadi teladan dalam integritas dan kepemimpinan.

Para pimpinan juga diinstruksikan untuk melakukan evaluasi rutin, memperbaiki model pelayanan, serta menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat secara cepat, objektif, dan transparan.

Selain itu, penguatan sistem pengawasan internal menjadi aspek krusial. Seluruh proses kerja harus terdokumentasi dengan baik, dapat diaudit, serta didukung sistem pengendalian intern yang efektif untuk memastikan penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun substantif.