JAKARTA – Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung Republik Indonesia bersama Tim Kejaksaan Tinggi Jambi berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Muaro Jambi.


Penangkapan dilakukan pada Rabu, 15 April 2026, di kawasan PT TEAP, Jambi. Buronan yang diamankan diketahui bernama Dadang Saputra (28), seorang karyawan swasta yang berdomisili di Desa Ibru, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi.


Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 5/Pid.Sus/2016/PN.Snt tanggal 16 Maret 2016, terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak. Perbuatannya melanggar ketentuan Pasal 76D jo. Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.


Atas perbuatannya tersebut, Dadang Saputra dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp75 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan lancar. Selanjutnya, yang bersangkutan langsung diserahterimakan kepada pihak Kejaksaan Tinggi Jambi untuk proses lebih lanjut.

Jaksa Agung menginstruksikan seluruh jajaran untuk terus memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Selain itu, disampaikan imbauan kepada seluruh DPO Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi para buronan,” tegas Jaksa Agung.

Jakarta, 15 April 2026

Kepala Pusat Penerangan Hukum