MAKASSAR — Tim Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI dengan dukungan Tim Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Makassar berhasil melaksanakan lelang satu bidang tanah beserta bangunan ruko tiga lantai milik Terpidana Ivan CH Litha pada Jumat, 21 November 2025. Lelang ini merupakan bagian dari eksekusi putusan dalam perkara tindak pidana korupsi dana PT Elnusa Tbk.

Pelaksanaan lelang didasarkan pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1296 K/Pid.Sus/2012 tanggal 29 Agustus 2012 atas nama Ivan CH Litha, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Eksekusi lelang dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar.

Adapun objek lelang yang berhasil terjual yaitu 1 (satu) bidang tanah dan bangunan ruko tiga lantai berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 206/Mardekaya (referensi Hak Milik Nomor 20011/Mardekaya Selatan) dengan luas tanah/bangunan 60/184 m², berlokasi di Jl. Veteran Utara No. 350 A, Kelurahan Maradekaya Selatan, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Aset tersebut laku terjual senilai Rp1.395.000.000 (satu miliar tiga ratus sembilan puluh lima juta rupiah). Hasil penjualan akan disetor ke kas negara untuk selanjutnya diteruskan kepada PT Elnusa Tbk sebagai pelaksanaan putusan MA yang menetapkan barang bukti tersebut dirampas untuk negara c.q. PT Elnusa Tbk.

Proses lelang dilaksanakan melalui mekanisme penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta (closed bidding) menggunakan sarana elektronik melalui aplikasi e-Auction (open bidding) yang dapat diakses di laman lelang.go.id. Mekanisme ini dipilih untuk mempercepat penyelesaian barang rampasan negara sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum 

Anang Supriatna S H.,M.H.

Kabid Penerangan Tri Sutrisno S.H., M.H.

Editor : Red