Palembang – Kejaksaan melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank milik negara (bank plat merah) kepada PT BSS dan PT SAL, Senin (9/3/2026).
Dalam proses Tahap II tersebut, penyidik menyerahkan enam orang tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.
Keenam tersangka masing-masing berinisial WS, MS, DO, ED, ML, dan RA.

WS diketahui menjabat sebagai Direktur PT BSS sejak 2016 hingga sekarang, sekaligus Direktur PT SAL sejak 2011 hingga sekarang. Sementara itu, MS merupakan Komisaris PT BSS pada periode 2016 hingga 2022.
Empat tersangka lainnya merupakan pejabat pada salah satu bank plat merah di kantor pusat, yakni DO dan ML yang menjabat sebagai Junior Analis Kredit pada Grup Analis Risiko Kredit pada tahun 2013. Kemudian ED yang pernah menjabat sebagai Account Officer (AO) atau Relationship Manager (RM) Divisi Agribisnis pada periode 2010 hingga 2012, serta RA yang menjabat sebagai Relationship Manager (RM) Divisi Agribisnis pada periode 2011 hingga 2019.
Dalam pelaksanaan Tahap II tersebut, para tersangka menjalani pemeriksaan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan didampingi oleh penasihat hukum masing-masing, serta dilakukan pula pemeriksaan terhadap barang bukti yang berkaitan dengan perkara.

Para tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 KUHP.
Selain itu, para tersangka juga dikenakan pasal subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 KUHP.
Usai proses penyerahan tersangka dan barang bukti, keenam tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 9 Maret 2026 hingga 28 Maret 2026, di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang.
Dengan dilaksanakannya Tahap II tersebut, penanganan perkara kini beralih kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Palembang. JPU selanjutnya akan menyiapkan surat dakwaan dan melengkapi administrasi perkara untuk pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.

