Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat tuntutan terhadap lima terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Pertamina periode 2019–2023. Persidangan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2026).


Dalam tuntutannya, JPU menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Berikut rincian tuntutan terhadap masing-masing terdakwa:

1. Dwi Sudarsono

Dituntut pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi masa tahanan sementara, dengan perintah tetap ditahan.

Denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Uang pengganti sebesar Rp5 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana penjara selama 7 tahun.

2. Arief Sukmara

Dituntut pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi masa tahanan sementara.