Lampung Selatan – Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Reda Manthovani membuka kegiatan optimalisasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) di Kabupaten Lampung Selatan, Jumat (13/3/2026). Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Danang Suryo Wibowo, Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama, serta jajaran pengurus Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) se-Kabupaten Lampung Selatan.


Dalam sambutannya, Jamintel menegaskan bahwa Program Jaga Desa merupakan langkah preventif Kejaksaan untuk mendampingi aparatur desa dalam mengelola dana desa secara transparan dan akuntabel. Menurutnya, program ini tidak hanya berfungsi sebagai pengawasan, tetapi juga sebagai bentuk pendampingan hukum agar kepala desa dan perangkatnya tidak terjerat persoalan hukum dalam menjalankan program pembangunan.

“Kehadiran program ini dimaksudkan untuk memberikan rasa aman bagi aparatur desa dalam melaksanakan berbagai program pembangunan serta menumbuhkan kesadaran hukum langsung dari tingkat desa,” ujar Reda Manthovani.


Ia menambahkan, Program Jaga Desa merupakan bagian dari kontribusi Kejaksaan dalam mendukung agenda pembangunan nasional yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Program ini sejalan dengan Asta Cita ke-6 yang menitikberatkan pada pembangunan dari desa sebagai upaya pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan.

Jamintel juga menekankan pentingnya sinergi antar lembaga di tingkat desa, khususnya melalui kolaborasi dengan ABPEDNAS. Menurutnya, penguatan tata kelola desa memerlukan mekanisme check and balance yang efektif antara pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa.

Melalui pendampingan dari Kejaksaan serta pengawasan dari ABPEDNAS, diharapkan potensi penyimpangan maupun kebocoran anggaran desa dapat diminimalisasi secara signifikan.

Sementara itu, Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama menyambut baik pelaksanaan kegiatan tersebut di wilayahnya. Ia menilai kehadiran Kejaksaan melalui Program Jaga Desa akan meningkatkan kepercayaan diri aparatur desa dalam mengelola pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Kegiatan optimalisasi Program Jaga Desa ini juga diisi dengan diskusi interaktif bersama para kepala desa dan pengurus ABPEDNAS se-Kabupaten Lampung Selatan. Diskusi difokuskan pada upaya mitigasi risiko hukum, khususnya dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban pengelolaan dana desa agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.