JAKARTA, - Jaksa Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui pelaksanaan rehabilitasi terhadap tiga perkara penyalahgunaan narkotika melalui pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice). Persetujuan tersebut diberikan setelah dilakukan ekspose perkara secara virtual pada Jumat, 13 Maret 2026.
Tiga perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif tersebut berasal dari beberapa Kejaksaan Negeri di daerah.
Perkara pertama melibatkan tersangka Elank Verdana Atlanta alias Elank bin Hengki Aria dari Kejaksaan Negeri Bungo. Tersangka disangka melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau subsidair Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, atau lebih subsidair Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau lebih lebih subsidair Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Perkara kedua berasal dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan yang melibatkan dua tersangka, yaitu Daniel Prawira alias Daniel A.d (Alm) Jhonny Silitonga dan Anie Rahmi alias Anie binti (Alm) Zaenal Arifin. Keduanya disangka melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau subsidair Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau lebih subsidair Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perkara ketiga berasal dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dengan tersangka Maulid Ibrahim bin Iwan dan Muhamad Imron Yapi bin M. Yani. Para tersangka disangka melanggar Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Persetujuan rehabilitasi terhadap para tersangka diberikan setelah memenuhi sejumlah persyaratan. Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, para tersangka terbukti positif menggunakan narkotika. Hasil penyidikan dengan metode know your suspect juga menunjukkan bahwa para tersangka tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika dan hanya merupakan pengguna terakhir (end user).
Selain itu, para tersangka tidak pernah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), serta berdasarkan hasil asesmen terpadu dikualifikasikan sebagai pecandu, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika. Mereka juga belum pernah menjalani rehabilitasi atau pernah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, serta tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, maupun kurir dalam jaringan narkotika.
Jampidum menegaskan bahwa penyelesaian perkara melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang berorientasi pada pemulihan bagi penyalah guna narkotika.
“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai pelaksanaan asas dominus litis jaksa,” ujar Jampidum.

