JAKARTA – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan kegiatan ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya berupa Palm Oil Mill Effluent (POME) pada periode 2022–2024.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan pada Selasa, 10 Februari 2026, setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup melalui rangkaian penyidikan yang dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
Daftar Tersangka
Sebanyak 11 tersangka yang ditetapkan terdiri dari unsur aparatur negara dan pihak swasta, yakni:
LHB, Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan serta Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian RI.

FJR, Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (saat ini menjabat Kepala Kantor DJBC Bali, NTB, dan NTT).
MZ, ASN pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) Pekanbaru.
ES, Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS.
ERW, Direktur PT BMM.

