Samarinda – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) terus mengintensifkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait aktivitas penambangan yang tidak sesuai ketentuan di atas HPL 01 milik Kementerian Transmigrasi.
Perkara yang menyeret PT JMB tersebut ditangani berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-04.f/O.4/Fd.1/1/2026 tertanggal 19 Januari 2026.

Dalam perkembangan terbaru, penyidik telah menetapkan enam orang tersangka, yang terdiri dari pihak swasta dan penyelenggara negara. Penanganan kasus ini menjadi sorotan karena diduga menimbulkan kerugian keuangan negara hingga triliunan rupiah, yang saat ini masih menunggu hasil penghitungan resmi.
Sebagai langkah konkret penyelamatan keuangan negara, penyidik Kejati Kaltim telah melakukan penyitaan besar-besaran terhadap uang dan aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Sita Ratusan Miliar dan Valuta Asing
Total uang tunai yang berhasil disita mencapai Rp214.283.871.000. Selain itu, penyidik juga mengamankan berbagai mata uang asing, di antaranya dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, euro, dolar Australia, hingga mata uang dari sejumlah negara lainnya.
Barang Mewah Ikut Disita
Tak hanya uang, penyidik juga menyita puluhan barang mewah berupa tas bermerek internasional seperti Chanel, Louis Vuitton, Hermes, Gucci, hingga Salvatore Ferragamo.
Selain itu, turut diamankan sejumlah perhiasan emas berupa kalung, bros, dan rantai yang diduga berasal dari aliran dana hasil tindak pidana.



