JAKARTA, — Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan satu orang tersangka berinisial ST selaku beneficial owner PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan batu bara di Kabupaten Murung Raya.


Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (27/3) setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup, melalui rangkaian pemeriksaan saksi serta penggeledahan di sejumlah wilayah, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah. Seluruh proses penyidikan dilaksanakan secara profesional dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas kehati-hatian serta praduga tidak bersalah.


Kronologi Perkara

Dalam konstruksi perkara, PT AKT merupakan kontraktor tambang batu bara berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang ditandatangani pada 31 Mei 1999. Namun, kontrak tersebut telah berakhir setelah diterbitkannya Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 3714 K/30/MEM/2017 tentang terminasi PKP2B antara Pemerintah RI dengan PT AKT pada 19 Oktober 2017.

Pasca terminasi tersebut, PT AKT seharusnya tidak lagi memiliki hak melakukan aktivitas pertambangan di wilayah konsesinya. Namun, dalam kurun waktu 2017 hingga 2025, tersangka ST diduga tetap menjalankan kegiatan penambangan dan penjualan batu bara secara ilegal.


Modus Operandi

Penyidik mengungkap bahwa tersangka ST melalui PT AKT dan sejumlah afiliasinya tetap melakukan aktivitas pertambangan dengan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah. Aktivitas tersebut diduga dilakukan dengan melibatkan pihak penyelenggara negara yang memiliki kewenangan dalam pengawasan sektor pertambangan.

Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negara, yang saat ini masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor.

Pasal yang Disangkakan