JAKARTA, — Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus memperluas jejaring kerja sama internasional di bidang pendidikan dan penegakan hukum. Hal ini ditandai dengan diterimanya kunjungan kehormatan (courtesy call) dari delegasi China University of Political Science and Law (CUPL) oleh Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Prof. Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M, di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (26/3/2026).

Pertemuan tersebut menjadi momentum strategis dalam mempererat hubungan bilateral Indonesia–Tiongkok, khususnya dalam penguatan kapasitas sumber daya manusia di bidang hukum serta pengembangan kolaborasi akademik lintas negara.
Dalam sambutannya, Jamdatun menyampaikan apresiasi tinggi kepada Ketua Dewan Universitas CUPL, Jiang Zeting, beserta jajaran delegasi. Ia menilai CUPL sebagai salah satu institusi pendidikan hukum terkemuka di Tiongkok yang memiliki kontribusi signifikan dalam pembangunan sistem hukum modern, termasuk dalam penyusunan konstitusi dan regulasi strategis di negaranya.

“Kami menyambut baik inisiatif CUPL dalam memperluas kemitraan di kawasan ASEAN, khususnya melalui koridor kerja sama China-ASEAN Alliance for Exchange and Mutual Learning on Rule of Law Civilization,” ujar Jamdatun.
Kejaksaan Agung menyatakan dukungan penuh terhadap berbagai gagasan kerja sama yang ditawarkan, di antaranya penyelenggaraan program pelatihan bersama bagi para jaksa, pengembangan riset di bidang anti-korupsi, hukum lingkungan, kejahatan transnasional, serta penguatan mekanisme bantuan hukum timbal balik (mutual legal assistance).
Selain itu, dibahas pula peluang pembentukan forum dialog hukum regional sebagai sarana memperkuat hubungan antarlembaga dan masyarakat hukum kedua negara.
Salah satu agenda penting dalam pertemuan ini adalah usulan pendirian China-Indonesia Investment and Rule of Law Research Center. Dalam hal ini, Kejaksaan Agung mendorong Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Adhyaksa untuk berperan sebagai tuan rumah sekaligus mitra akademis.
Menurut Jamdatun, STIH Adhyaksa memiliki kapasitas yang memadai dalam mengembangkan kajian hukum investasi, termasuk analisis risiko hukum lintas batas dan kepatuhan korporasi dalam konteks hubungan bilateral Indonesia–Tiongkok.
Sejalan dengan upaya tersebut, STIH Adhyaksa telah membentuk pusat kajian Legal, Cultural, and Investment Studies for Indonesia-China (LCIC), yang diharapkan menjadi wadah kolaborasi riset berkualitas serta dialog peradaban hukum kedua negara.

