LEBAK BANTEN — Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Reda Manthovani, memimpin kegiatan Penanaman Hortikultura Bibit Cabai dan Bawang Merah dalam rangka Program Jaksa Mandiri Pangan, pada Sabtu (22/11/2025) di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Dalam sambutannya, Jamintel menegaskan bahwa program ini merupakan bagian penting dari akselerasi swasembada pangan nasional serta implementasi langsung Visi–Misi Pemerintahan Prabowo–Gibran, yang menempatkan ketahanan dan kemandirian pangan sebagai prioritas pembangunan nasional. Pemerintah, kata Jamintel, telah mengalokasikan anggaran besar untuk sektor pangan, sementara Kejaksaan turut memastikan pengawalan melalui pemanfaatan data, teknologi pertanian, dan pemberdayaan petani.

“Kabupaten Lebak dipilih sebagai wilayah prioritas karena potensi lahannya yang luas dan posisinya sebagai daerah penyangga Jabodetabek dengan konsumen yang sangat besar,” ujar Jamintel.
Fokus Komoditas Strategis: Cabai dan Bawang Merah
Program Jaksa Mandiri Pangan kali ini menitikberatkan pada komoditas cabai dan bawang merah. Meski data nasional menunjukkan surplus produksi cabai sebesar 500 ribu ton per tahun, sejumlah daerah masih menghadapi defisit akibat dampak El Nino. Sementara untuk bawang merah, stabilisasi harga dan intervensi pemerintah masih diperlukan guna menjaga pasokan dan keterjangkauan harga.
Kegiatan penanaman di Lebak bertujuan meningkatkan kapasitas produksi, memperkuat rantai pasok langsung berbasis desa, sekaligus memanfaatkan peluang ekspor cabai kering pada 2025 yang memiliki nilai ekonomi tinggi.
Pengawalan Harga dan Teknologi Hulu–Hilir
Jamintel juga menyinggung persoalan klasik petani: hasil panen melimpah, namun harga jual tidak sesuai nilai pasar. Untuk mengatasi ini, Kejaksaan mengintegrasikan Program Jaksa Garda Desa dan Jaksa Mandiri Pangan dengan dukungan strategis dari:
Pemerintah Kabupaten Lebak



