Makassar — Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI, Reda Manthovani, menekankan pentingnya sinergi antara Kejaksaan dan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) dalam mengawal pengelolaan Dana Desa guna mewujudkan target “Zero Korupsi” di wilayah Sulawesi Selatan.

Penegasan tersebut disampaikan Jamintel saat menghadiri Sosialisasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) sekaligus Pengukuhan Pengurus DPD dan DPC ABPEDNAS Provinsi Sulawesi Selatan, yang digelar pada Kamis, 29 Januari 2026.
Dalam sambutannya, Jamintel menyampaikan bahwa kegiatan tersebut memiliki landasan kuat dan sejalan dengan Program Direktif Presiden 2026 serta Asta Cita keenam, yakni membangun desa dari bawah sebagai upaya pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.
Kejaksaan Agung Ungkap Perkembangan Penanganan Penipuan Denda Tilang Mengatasnamakan Kejaksaan
“Desa saat ini diposisikan sebagai subjek dan motor penggerak utama pembangunan nasional. Oleh karena itu, pengelolaan pemerintahan dan keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan berintegritas merupakan keharusan yang tidak dapat ditawar,” tegas Jamintel.
Namun demikian, Jamintel memberikan catatan serius terkait meningkatnya tren tindak pidana korupsi yang melibatkan aparatur desa. Berdasarkan data penanganan perkara, jumlah kasus korupsi desa tercatat meningkat dari 187 perkara pada 2023, menjadi 275 perkara pada 2024, dan melonjak signifikan hingga 535 perkara pada 2025.
“Data ini menunjukkan bahwa pendekatan represif semata tidak cukup. Oleh karena itu, Kejaksaan mengedepankan fungsi pencegahan dan pembinaan dengan menjadikan hukum sebagai instrumen pengarah pembangunan, melalui prinsip ultimum remedium,” jelasnya.
Sebagai langkah penguatan pengawasan, Kejaksaan menjalin kolaborasi dengan ABPEDNAS melalui optimalisasi Aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding (Aplikasi Jaga Desa). Aplikasi berbasis teknologi tersebut memungkinkan pemantauan pengelolaan keuangan desa secara transparan, akurat, dan berkelanjutan.
“Inovasi ini juga menyediakan berbagai kanal komunikasi strategis, termasuk kanal konsultasi dengan Kejaksaan Negeri terkait persoalan keuangan desa serta perlindungan dari intimidasi pihak eksternal,” ujar Jamintel.
Selain itu, tersedia pula kanal khusus ke Jamintel untuk melaporkan apabila terdapat oknum jaksa yang melakukan pemerasan atau intimidasi terhadap perangkat desa, sebagai bentuk komitmen Kejaksaan dalam menjaga integritas internal.

