Magetan – Kejaksaan Negeri Magetan menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Magetan melalui program Pokok Pikiran (Pokir) DPRD tahun anggaran 2020 hingga 2024.
Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 23 April 2026, setelah penyidik tindak pidana khusus melakukan serangkaian penyidikan dengan memeriksa 35 saksi serta mengumpulkan 788 dokumen dan 12 barang bukti elektronik yang telah disita secara sah berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Magetan.

Adapun enam tersangka yang ditetapkan yakni:
SN, Anggota DPRD Magetan periode 2019–2024 (juga menjabat Ketua DPRD periode 2024–2029);
JML, Anggota DPRD Magetan periode 2019–2024 dan 2024–2029;
JMT, Anggota DPRD Magetan periode 2019–2024 dan 2024–2029;
AN, Tenaga Pendamping Dewan;
TH, Tenaga Pendamping Dewan;
ST, Tenaga Pendamping Dewan.

