JAKARTA — Persidangan perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/4/2026), resmi ditunda hingga Senin (4/5/2026).


Penundaan dilakukan karena terdakwa, Nadiem Makarim, berhalangan hadir akibat kondisi sakit. Agenda sidang yang semula dijadwalkan untuk mendengarkan keterangan saksi a de charge (saksi meringankan) pun tidak dapat dilaksanakan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady menyampaikan bahwa pihaknya menghormati keterangan medis yang dikeluarkan oleh dokter terkait kondisi terdakwa. JPU juga telah membacakan surat keterangan sakit tersebut di hadapan majelis hakim sebagai dasar ketidakhadiran yang sah secara hukum.

“Sebagai penuntut umum, kami berkewajiban menghadirkan terdakwa. Namun, dalam kondisi sakit yang dibuktikan secara medis, hal tersebut menjadi alasan yang dapat diterima,” ujar Roy dalam persidangan.

Dalam sidang tersebut, tim penasihat hukum terdakwa sempat mengajukan permohonan agar pemeriksaan saksi atau ahli tetap dilanjutkan tanpa kehadiran terdakwa. Permohonan itu mengacu pada ketentuan dalam KUHAP yang memungkinkan proses persidangan tetap berjalan demi efektivitas dan percepatan penanganan perkara.

Namun, setelah melalui musyawarah, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan hingga terdakwa dinyatakan pulih dan dapat kembali menghadiri sidang.

Menanggapi keputusan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Ari Yusuf Amir, mengaku kecewa. Ia menilai penundaan ini berdampak pada kesiapan timnya yang telah menghadirkan para ahli dengan jadwal yang padat.

“Kami sangat menyayangkan keputusan ini, karena para ahli sudah kami siapkan. Penundaan membuat kami harus menjadwalkan ulang, bahkan berpotensi mengganti ahli,” ujar Ari.

Ari juga menegaskan bahwa terdakwa telah memberikan persetujuan tertulis agar pemeriksaan ahli tetap dilakukan tanpa kehadirannya, mengingat keterangan ahli bersifat independen dan tidak memerlukan konfirmasi langsung dari terdakwa.