BOGOR – Kegiatan pengurugan tanah di wilayah Jalan Raya Kedep, Desa Cicadas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, terus berlangsung dan diduga melanggar ketentuan Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 120 Tahun 2021. Jadi sorotan.

‎Pantauan di lokasi pada Sabtu (25/4/2026), aktivitas pengangkutan tanah urugan menggunakan truk-truk besar tetap berjalan pada siang hari. Padahal, dalam aturan tersebut, kendaraan angkutan barang khusus tambang hanya diperbolehkan beroperasi pada pukul 20.00 WIB hingga 05.00 WIB.

‎Perbup Nomor 120 Tahun 2021 sendiri bertujuan untuk mengurangi kemacetan, menekan angka kecelakaan, serta meminimalisir gangguan lalu lintas akibat kendaraan berat di siang hari.

‎Namun, di lapangan, aktivitas truk tambang justru berlangsung secara terbuka pada waktu yang dilarang.

‎ Kondisi ini memunculkan pertanyaan dari warga terkait lemahnya pengawasan dari instansi terkait.