JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan keberatan prosedural dalam sidang perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan terdakwa Nadiem Makarim. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/4/2026).


Keberatan tersebut disampaikan JPU Roy Riady terkait mekanisme pemeriksaan saksi a de charge dari pihak Google yang dihadirkan secara virtual dari Singapura oleh penasihat hukum terdakwa.

Menurut JPU, proses tersebut tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana karena tidak disertai pemberitahuan administratif yang sah kepada penuntut umum. “Berdasarkan Pasal 65 KUHAP, penetapan majelis hakim seharusnya disampaikan kepada penuntut umum untuk dilaksanakan. Namun, hal tersebut tidak dilakukan oleh penasihat hukum,” ujar Roy Riady usai persidangan.

JPU juga sempat mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan guna memastikan pelaksanaan prosedur sesuai ketentuan, termasuk adanya pengawasan oleh aparat penegak hukum setempat. Hal ini mempertimbangkan komunikasi yang telah dilakukan melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura.


Meski demikian, penasihat hukum tetap meminta agar pemeriksaan saksi dilanjutkan dengan alasan keterbatasan waktu saksi. JPU menegaskan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan substansi kesaksian, melainkan menekankan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur hukum demi menjaga integritas proses peradilan.

Selain itu, JPU mengingatkan bahwa pelaksanaan pemeriksaan saksi lintas negara perlu memperhatikan prinsip hubungan timbal balik antarnegara guna menghindari potensi persoalan hukum dan diplomatik di kemudian hari.


Dalam aspek materi perkara, keterangan saksi dari Google, yakni Scott Beaumont dan Caesar Sengupta, dinilai memperkuat dakwaan. Persidangan mengungkap adanya pertemuan pada Februari dan April melalui platform Zoom yang membahas kerja sama bisnis antara Google dan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB), serta posisi terdakwa saat menjabat sebagai Menteri Pendidikan terkait penggunaan teknologi Chromebook.

Berdasarkan fakta tersebut, JPU menilai pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek tidak sepenuhnya didasarkan pada kebutuhan riil negara, melainkan diduga berkaitan dengan kepentingan bisnis pribadi terdakwa.