BOGOR – Kantor Hukum Pertanahan Nasional (Pertanas) Siliwangi selaku kuasa hukum Untung Maulana menyampaikan sikap resmi terkait undangan klarifikasi dari Polres Bogor terhadap kliennya, Senin (20/4/2026).
Dalam keterangannya, kuasa hukum Maman Lukman SH, MH, "menegaskan bahwa pemanggilan tersebut tidak dapat dilepaskan dari konflik agraria yang telah berlangsung selama puluhan tahun di Desa Hambalang Kecamatan Citeureup Kabupaten Bogor. Hingga kini, konflik tersebut dinilai belum menemukan penyelesaian yang adil dan tuntas.

Kuasa hukum menyatakan, kliennya bukan pihak yang secara melawan hukum menguasai lahan. Sebaliknya, Untung Maulana disebut merupakan bagian dari masyarakat yang telah menguasai, menempati, dan memanfaatkan tanah tersebut secara turun-temurun.
Dugaan Kriminalisasi
Pihak kuasa hukum menilai laporan yang menjadi dasar penyelidikan kepolisian—yang diajukan oleh kuasa hukum PT Buana Estate—berpotensi mengarah pada kriminalisasi terhadap warga.

