JAKARTA, 7 April 2026 – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Setyawan menggali keterangan saksi mahkota Nicke Widyawati dalam sidang dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak di PT Pertamina (Persero), Senin (6/4/2026), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Nicke yang menjabat sebagai Direktur Utama Pertamina periode 2018–2023 dihadirkan untuk memberikan keterangan terhadap delapan terdakwa, yakni Dwi Sudarsono, Hasto Wibowo, Martin Haendra Nata, Arief Sukmara, Indra Putra, Hanung Budya Yuktyanta, Alfian Nasution, dan Toto Nugroho.

Dalam persidangan, Nicke menjelaskan secara umum mekanisme tata kelola minyak di Pertamina, termasuk implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 yang mewajibkan pemenuhan kebutuhan minyak mentah dari dalam negeri sebelum melakukan impor.
Namun, JPU mengungkap fakta persidangan terkait adanya usulan internal pada 2021 mengenai dugaan ekses minyak mentah bagian negara atau BUKO. Berdasarkan hasil rapat optimasi pada Desember 2021, disebutkan bahwa ekses tersebut tidak terbukti, sehingga minyak tetap diekspor ke luar negeri.
Selain itu, JPU juga menyoroti persoalan kompensasi RON 90. Dalam persidangan terungkap adanya usulan dari terdakwa Alfian Nasution yang menggunakan formula Pertalite untuk jenis bahan bakar umum.
“Hal ini menjadi perhatian karena tidak dilakukan evaluasi secara mendalam sehingga berpotensi menimbulkan kemahalan dalam pembayaran kompensasi,” ujar Andi.
Persidangan Ungkap Penjualan Solar di Bawah Harga Pokok Produksi oleh PT Pertamina Patra Niaga
Terkait sewa OTM, Nicke menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan kelanjutan dari kontrak yang telah berjalan sebelum dirinya menjabat sebagai Direktur Utama.

JPU menilai, keterangan Nicke Widyawati memperkuat konstruksi dakwaan yang telah disusun dan mendukung pembuktian dalam perkara tersebut.

