JAKARTA, – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap dugaan praktik korupsi yang bersifat sistematis dalam proyek pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2020–2022. Fakta tersebut terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/4/2026).


Dalam persidangan, JPU Roy Riady memaparkan bahwa sejak tahap perencanaan, proyek tersebut diduga telah diarahkan secara tidak wajar. Hal ini diperkuat oleh keterangan saksi ahli teknologi informasi, Profesor Mujiono, yang menilai adanya penyimpangan dalam dokumen perencanaan.

“Berdasarkan kajian dokumen awal hingga paparan konsultan Terdakwa Ibrahim Arief, pengadaan ini tidak didasarkan pada kebutuhan riil sekolah maupun masyarakat,” ujar JPU di persidangan.

Menurut ahli, meskipun pada tahap awal kajian terlihat netral dan tidak mengarah pada produk tertentu, dalam proses review dokumen perencanaan justru ditemukan kecenderungan spesifik menuju penggunaan sistem operasi Chrome OS.

Temuan lapangan pada 2022 di lingkungan Pusdatin dan Pustekkom juga menguatkan dugaan tersebut. JPU menyebutkan bahwa perangkat pendukung berupa Chrome Device Management (CDM) yang diadakan tidak berfungsi optimal bahkan tidak dimanfaatkan.

“Hal ini menunjukkan bahwa pengadaan tersebut tidak memberikan manfaat nyata bagi dunia pendidikan,” tegas JPU.

Lebih jauh, JPU menilai adanya ketidaksesuaian antara Rencana Strategis (Renstra) dengan kebutuhan di lapangan sebagai indikasi kuat bahwa praktik korupsi tersebut telah dirancang sejak awal. Perkara ini pun dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa.

Dalam aspek kerugian negara, ahli keuangan negara menyatakan bahwa kegagalan total dalam pemanfaatan barang menjadikan kerugian tersebut sebagai total loss atau kerugian menyeluruh.


Situasi semakin diperparah karena pengadaan dilakukan pada masa pandemi COVID-19, yang seharusnya menjadi momentum optimalisasi anggaran untuk kebutuhan prioritas.