JAKARTA, — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan bahwa perhitungan kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dilakukan secara independen oleh ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).


Penegasan tersebut disampaikan JPU Roy Riady usai persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026), dengan terdakwa Nadiem Makarim.


Dalam keterangannya, JPU mengungkapkan bahwa ahli BPKP, Dedy Nurmawan, memaparkan adanya kerugian negara yang mencapai sekitar Rp1,5 triliun. Kerugian tersebut disebabkan oleh berbagai penyimpangan dalam proses pengadaan, termasuk dugaan pengondisian spesifikasi perangkat ke sistem operasi Chrome OS.

“Perhitungan kerugian negara dilakukan secara objektif berdasarkan dokumen audit yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan, tanpa adanya intervensi dari pihak manapun,” ujar JPU.


Lebih lanjut, JPU menjelaskan bahwa metode perhitungan yang digunakan ahli tidak semata-mata mengacu pada harga pasar. Pendekatan yang digunakan adalah metode akuntansi berbasis dokumen valid, seperti dokumen impor dan perjanjian distributor, guna menentukan harga wajar.

Dari hasil analisis tersebut, ditemukan adanya selisih signifikan antara harga wajar dan harga yang dibayarkan negara, yang mengindikasikan terjadinya praktik mark-up dalam pengadaan.

Sebagai pembanding, JPU mengungkapkan adanya transaksi pembelian perangkat serupa dengan harga yang jauh lebih rendah. Mantan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah, Hanif Muhammad, diketahui memperoleh perangkat dengan harga sekitar Rp3,2 juta, sementara terdakwa lain, Ibrahim Arief, tercatat membeli perangkat serupa sekitar Rp2 juta pada tahun 2022.

Meski demikian, JPU menegaskan tetap menghormati independensi ahli dalam menentukan metode perhitungan, sebagai bagian dari upaya menjaga objektivitas dan integritas proses pembuktian.

Dalam kesempatan tersebut, JPU juga menyoroti kinerja tim penasihat hukum terdakwa yang dinilai kurang optimal selama persidangan. JPU mencatat adanya pengulangan pertanyaan terhadap bukti yang telah dipaparkan, yang berpotensi menghambat efektivitas jalannya persidangan.