JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) membongkar dugaan praktik persekongkolan dalam pengadaan minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina melalui barang bukti percakapan elektronik, dalam sidang perkara tindak pidana korupsi yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/2/2026).
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut menghadirkan para terdakwa yang juga diperiksa keterangannya sebagai saksi untuk mendalami dugaan penyimpangan tata kelola minyak mentah, produk kilang, serta pengadaan sewa kapal di lingkungan Pertamina.

Dalam persidangan, JPU Zulkipli memaparkan sejumlah bukti komunikasi elektronik yang mengungkap keberadaan grup pesan singkat bernama “Garda Kencana”. Grup tersebut diduga menjadi sarana komunikasi antara pejabat PT Kilang Pertamina Internasional, PT Pertamina International Shipping, dan pihak swasta terkait proses pengadaan.
JPU mengungkapkan, melalui percakapan dalam grup tersebut, teridentifikasi adanya rangkaian pertemuan di hotel serta pengaturan kegiatan nonformal, seperti permainan golf, yang berkaitan erat dengan pembahasan sensitif mengenai proses pengadaan di lingkungan Pertamina.
Salah satu fakta hukum yang disoroti JPU adalah penggunaan frasa “mengunci bendera” dalam percakapan elektronik para pihak. JPU menilai istilah tersebut mencerminkan adanya persekongkolan untuk mengondisikan proses tender agar dimenangkan oleh pihak swasta tertentu secara tidak sah.
Selain itu, persidangan juga mengungkap ketidakefisienan dalam pola pengadaan, di mana Pertamina lebih banyak menggunakan skema pengadaan spot yang bersifat insidentil dan berbiaya lebih tinggi dibandingkan skema term yang memungkinkan harga lebih kompetitif melalui perencanaan jangka panjang.
Kejaksaan Agung Ungkap Perkembangan Penanganan Penipuan Denda Tilang Mengatasnamakan Kejaksaan
Saksi Agus Purwono membenarkan keberadaan grup “Garda Kencana” beserta isi percakapan elektronik yang ditampilkan oleh JPU di hadapan majelis hakim. Keterangan tersebut dinilai memperkuat dakwaan adanya manipulasi dalam proses pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang yang berdampak pada meningkatnya biaya operasional Pertamina.
JPU menegaskan bahwa seluruh bukti elektronik yang dihadirkan, termasuk keterlibatan perwakilan Daftar Mitra Usaha Terseleksi (DMUT), telah memberikan gambaran yang jelas dan komprehensif mengenai praktik penyimpangan dalam proses pengadaan di lingkungan Pertamina

