JAKARTA — Kejaksaan Agung Republik Indonesia menggelar Upacara Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2025 pada Selasa, 9 Desember 2025, di Lapangan Upacara Kejaksaan Agung, Jakarta. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah bertindak sebagai Inspektur Upacara sekaligus membacakan amanat Jaksa Agung Republik Indonesia.

Dalam amanatnya, Jaksa Agung menegaskan bahwa Hakordia merupakan momentum penting untuk melakukan refleksi mendalam terhadap komitmen bersama membangun Indonesia yang bersih dan bebas korupsi. Tahun ini, Kejaksaan mengusung tema nasional “Berantas Korupsi Untuk Kemakmuran Rakyat”, yang bermakna bahwa pemberantasan korupsi bukan semata tindakan penegakan hukum, tetapi juga upaya memastikan terwujudnya tujuan konstitusional untuk memajukan kesejahteraan umum.

“Tema ini mengandung makna filosofis bahwa pemberantasan korupsi merupakan tindakan moral dan konstitusional untuk memastikan hak dan kesejahteraan rakyat,” demikian amanat Jaksa Agung yang dibacakan Jampidsus.

Korupsi sebagai Ancaman Kesejahteraan Publik

Jaksa Agung menyoroti besarnya potensi kerugian keuangan negara akibat korupsi yang diperkirakan mencapai Rp279,9 triliun pada tahun 2024. Angka tersebut mencerminkan dampak nyata praktik korupsi terhadap pembangunan fasilitas publik serta kesejahteraan masyarakat.

Korupsi dipandang sebagai bentuk pengkhianatan terhadap prinsip keadilan dan perampasan hak rakyat. Oleh karena itu, penindakan korupsi, penguatan integritas, dan pembenahan tata kelola pemerintahan menjadi satu kesatuan instrumen strategis dalam pemberantasan korupsi.

Tiga Fokus Utama Kejaksaan dalam Pemberantasan Korupsi

Dalam amanatnya, Jaksa Agung menegaskan beberapa poin strategis:

1. Penegakan Hukum pada Komoditas Vital dan Kejahatan Korporasi