IKN, Kalimantan Timur – Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus memperkuat komitmennya dalam membangun tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa). Komitmen tersebut ditegaskan oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani saat membuka Sosialisasi Program Jaga Desa yang dirangkaikan dengan pengukuhan pengurus DPD dan DPC ABPEDNAS Provinsi Kalimantan Timur, Kamis (12/2/2026), di Gedung Kemenko 3, Ibu Kota Nusantara (IKN).


Kegiatan ini merupakan wujud nyata dukungan Kejaksaan terhadap Asta Cita Keenam Presiden dan Wakil Presiden RI, yakni membangun Indonesia dari desa dan dari bawah guna mewujudkan pemerataan ekonomi serta percepatan pengentasan kemiskinan.
Dalam kesempatan tersebut, Jamintel Reda Manthovani juga menyaksikan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Jaksa Agung Muda Intelijen dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, sebagai upaya mengawal Program Ketahanan Pangan Nasional. Kerja sama ini difokuskan pada percepatan swasembada pangan dan hilirisasi komoditas pertanian melalui penguatan sektor ekonomi desa.
Jamintel mengungkapkan, penguatan pengawasan desa menjadi kebutuhan mendesak seiring meningkatnya perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan aparatur desa. Berdasarkan data Kejaksaan, tercatat 187 perkara pada tahun 2023, meningkat menjadi 275 perkara pada 2024, dan melonjak signifikan hingga 535 perkara pada tahun 2025.
“Menghadapi kondisi ini, pendekatan represif semata tidak cukup. Program Jaga Desa hadir sebagai langkah preventif melalui pendampingan hukum, edukasi, dan pemanfaatan teknologi,” tegas Reda Manthovani.
Ia menambahkan, Kejaksaan berkomitmen menerapkan prinsip ultimum remedium, di mana penegakan hukum pidana ditempatkan sebagai langkah terakhir setelah upaya pembinaan dan perbaikan tata kelola dilakukan secara maksimal.
Sebagai instrumen pengawasan modern, Kejaksaan mengoptimalkan Aplikasi Jaga Desa yang menyediakan berbagai kanal komunikasi strategis bagi perangkat desa. Salah satunya adalah Kanal Laporan Kades/Lurah – Kajari, yang menjadi ruang konsultasi terkait pengelolaan keuangan desa maupun gangguan dari oknum luar yang berpotensi menghambat jalannya pemerintahan desa.

Selain itu, tersedia pula kanal khusus Jamintel yang menjamin kerahasiaan pelapor apabila terdapat dugaan intimidasi, pemerasan, atau penyalahgunaan kewenangan oleh oknum jaksa di daerah. Aplikasi ini juga menyediakan kanal klarifikasi atas pengaduan masyarakat terkait indikasi penyimpangan aparatur desa.
Lebih lanjut, Jamintel menekankan pentingnya sinergi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai representasi masyarakat desa dalam menjalankan fungsi demokrasi dan pengawasan partisipatif.

