JAKARTA — Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI Erick Thohir menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang sinergi penegakan hukum di bidang kepemudaan dan keolahragaan. Penandatanganan berlangsung pada Senin, 24 November 2025, di Kantor Kemenpora RI.

Dalam sambutannya, Jaksa Agung menyatakan bahwa kerja sama ini merupakan komitmen politik hukum (legal policy) yang konkret untuk membangun sistem kolaborasi yang sinergis, proaktif, dan berorientasi pada pencegahan. Ia menegaskan bahwa pemuda merupakan tulang punggung bangsa, sementara olahraga adalah instrumen pembentukan kedisiplinan, sportivitas, persatuan, dan kesehatan masyarakat.

Jaksa Agung juga menyoroti berbagai tantangan yang dihadapi dalam pembinaan pemuda dan pengembangan olahraga nasional, seperti penyalahgunaan narkoba, praktik kecurangan dalam pertandingan (match fixing), hingga pengelolaan aset dan pendanaan yang belum transparan.

“Oleh karena itu, kerja sama antara Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum dan Kemenpora sebagai pengampu kebijakan semakin mendesak dan penting. Sinergi ini dibangun atas keyakinan bahwa pembinaan pemuda dan pengembangan olahraga membutuhkan pondasi hukum yang kuat,” ujar Jaksa Agung.

Ruang Lingkup Kerja Sama

MoU ini mencakup sejumlah poin strategis, antara lain:

Bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan tata usaha negara.

Pengamanan pembangunan strategis di sektor kepemudaan dan keolahragaan.

Penyelenggaraan kegiatan kepemudaan dan keolahragaan yang berintegritas.