PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) terus mengintensifkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di wilayahnya. Terbaru, tim penyidik melakukan penggeledahan di tiga lokasi terkait kasus dugaan korupsi lalu lintas pelayaran di perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) periode 2019–2025.

Penggeledahan dilakukan pada Selasa, 14 April 2026, berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Sumsel.
Tiga lokasi yang digeledah meliputi Kantor Dinas Perhubungan Bidang Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) serta Perhubungan Udara Kabupaten Muba di Sekayu, kantor sebuah perusahaan swasta di kawasan Kalidoni, Palembang, serta rumah seorang saksi di wilayah Gandus, Palembang.
Dari kegiatan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit laptop, tiga unit telepon seluler, satu unit CPU, serta berbagai dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara.
Kejati Sumsel memastikan seluruh proses penggeledahan berjalan aman, tertib, dan sesuai prosedur hukum.

Menang Praperadilan
Dalam perkembangan lain, Kejati Sumsel juga memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan dua tersangka kasus dugaan gratifikasi dan suap proyek jaringan irigasi Ataran Air Lemutu pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.
Kedua tersangka masing-masing berinisial KT, anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, dan RA.
Putusan praperadilan dibacakan hakim tunggal Qory Oktarina, S.H., pada Rabu, 15 April 2026, di Pengadilan Negeri Palembang dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2026/PN Palembang dan 6/Pid.Pra/2026/PN Palembang.

