PALEMBANG — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan resmi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan aset kas besar (khasanah) pada salah satu bank plat merah Kantor Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim, untuk periode tahun 2022 hingga 2023. Penetapan dilakukan pada Jumat (21/11/2025) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Hingga saat ini, sebanyak 134 saksi telah diperiksa untuk menguatkan pembuktian perkara.
Tersangka yang Ditetapkan
Tujuh tersangka tersebut terdiri atas:
1. EH – Pemimpin bank plat merah KCP Semendo (April 2022–Juli 2024).
2. MAP – Penyelia Unit Pelayanan Nasabah & Uang Tunai (April 2022–Oktober 2023).
3. PPD – Account Officer (Desember 2019–Oktober 2023).
4. WAF – Perantara KUR Mikro.
5. DS – Perantara KUR Mikro.



