JAKARTA — Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan RI, Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M., menyampaikan orasi ilmiah bertajuk “Peran Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia dalam Bingkai Bela Negara” pada peringatan Dies Natalis ke-48 Universitas Pembangunan Nasional (UPN) “Veteran” Jakarta, Jumat (28/11/2025).

Dalam sambutannya, Jamintel menyampaikan apresiasi atas perjalanan dan kontribusi UPN Veteran Jakarta selama 48 tahun. Ia menegaskan bahwa UPN merupakan lembaga pendidikan tinggi yang lahir dari nilai-nilai patriotik para pejuang veteran, sehingga memiliki peran strategis dalam mencetak generasi berkarakter kebangsaan.

Ancaman Bergeser, Intelijen Kejaksaan Dituntut Kian Adaptif

Jamintel menyoroti pergeseran ancaman nasional di era teknologi dan globalisasi, di mana perkembangan Artificial Intelligence (AI) menjadi tantangan baru. Menurutnya, AI ibarat pisau bermata dua—mampu meningkatkan produktivitas, namun sekaligus berpotensi dimanfaatkan untuk tindak kejahatan seperti Tindak Pidana Kecerdasan Buatan (TP-KB) hingga penyalahgunaan deepfake.

“Bela negara di era modern tidak hanya bertumpu pada alutsista. Ketahanan ideologi, ketahanan sosial, dan ketahanan hukum menjadi elemen penting pertahanan non-militer. Di titik ini, Intelijen Kejaksaan menjalankan fungsi early warning dan early detection atas potensi gangguan terhadap kepentingan pemerintah dan masyarakat,” ujar Jamintel.

Peran Intelijen Kejaksaan: Preventif, Protektif, dan Adaptif

Jamintel menegaskan bahwa Intelijen Kejaksaan menjalankan fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan secara simultan, guna memastikan program pembangunan nasional berjalan tanpa penyimpangan, korupsi, ataupun sabotase. Pendekatan ini sejalan dengan paradigma preventive law enforcement yang kini dikedepankan Kejaksaan.

Sejumlah program strategis Intelijen Kejaksaan yang dipaparkan antara lain:

1. Jaksa Garda Desa (Jaga Desa)