BOGOR — Di bawah kepemimpinan Bupati Bogor Rudy Susmanto, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor terus memperkuat perlindungan sosial bagi masyarakat. Melalui Dinas Ketenagakerjaan bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Bogor menyerahkan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan kepada 44.259 pekerja rentan dan 3.581 marbot di Kabupaten Bogor.

Penyerahan kartu dilakukan secara simbolis di Lobi Gedung Tegar Beriman, Cibinong, Minggu (14/12/2025).
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bogor, Nana Mulyana, menjelaskan bahwa program ini dibiayai melalui APBD Provinsi Jawa Barat dan APBD Kabupaten Bogor, serta merupakan tindak lanjut dari Peraturan Bupati Bogor Nomor 48 Tahun 2025 tentang Pedoman Bantuan Keuangan Khusus Akselerasi Pembangunan Perdesaan.
“Program ini merupakan implementasi Perbup Nomor 48 Tahun 2025, di mana salah satu alokasi prioritasnya adalah perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di desa. Tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat,” ujar Nana.
Ia menambahkan, Pemkab Bogor optimistis jumlah penerima manfaat akan terus meningkat. Pada tahun 2026, jumlah penerima perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ditargetkan mencapai 5.535 penerima.
Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Bogor, Andi Widya Leksana, mengapresiasi sinergi antara Pemkab Bogor dan BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas perlindungan bagi pekerja rentan dan marbot.
“Melalui program ini, negara hadir melalui Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk menjamin keselamatan serta perlindungan kerja bagi pekerja rentan dan marbot di Kabupaten Bogor,” ungkap Andi.
Andi memaparkan, berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, terdapat sekitar 2,1 juta pekerja di Kabupaten Bogor, terdiri dari 1,1 juta pekerja formal dan 1 juta pekerja informal. Sementara itu, berdasarkan data P3KE, terdapat sekitar 354 ribu pekerja rentan yang berpotensi mengalami kemiskinan baru.
“Pekerja rentan adalah mereka yang memiliki penghasilan tidak tetap, kondisi kerja kurang layak, serta pekerjaan yang tidak stabil. Kelompok ini sangat membutuhkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” jelasnya.



