BOGOR — Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Bogor menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Rabu (1/4/2026), terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Bogor.


Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan sejumlah tuntutan agar pihak kejaksaan segera bertindak tegas dan transparan dalam menangani dugaan pungli yang disebut telah berlangsung sejak tahun 2022 hingga awal 2025.

Ketua LIRA Kabupaten Bogor, Iqbal, menyampaikan bahwa dugaan pungutan tersebut diduga membebani sekitar 1.265 Guru Pendidikan Agama Islam (PAI). Nilai pungutan bervariasi, berkisar antara Rp500.000 hingga Rp3.000.000 per orang, dengan mekanisme pengumpulan yang disebut melibatkan operator PAI di tingkat kecamatan.


“Kami menilai praktik ini merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang serius, mencederai dunia pendidikan, serta merugikan para guru sebagai garda terdepan pendidikan agama,” ujar Iqbal dalam orasinya.

Selain itu, LIRA juga menyoroti adanya pengembalian dana yang disebut mencapai sekitar Rp1,5 miliar ke Kementerian Agama RI, serta sekitar Rp400 juta yang dikembalikan secara internal. Namun demikian, mereka menegaskan bahwa pengembalian dana tidak menghapus unsur pidana dalam perkara tersebut.

Dalam tuntutannya, LIRA mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor untuk:

Segera menindaklanjuti laporan dugaan pungli secara serius;

Mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat tanpa tebang pilih;

Membuka proses penanganan perkara secara transparan kepada publik.