Palembang — Dalam perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemanfaatan aset daerah di kawasan Pasar Cinde, terdakwa Harnojoyo melalui kuasa hukumnya telah menitipkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).Kamis (19/02/2026).

Penitipan uang tersebut dilakukan pada Jumat, 12 Februari 2026, sehubungan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kegiatan/pekerjaan kerja sama mitra Bangun Guna Serah antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan **PT Magna Beatum> terkait pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa tanah yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, kawasan Pasar Cinde, Kota Palembang, pada tahun 2016–2018.
Berdasarkan hasil perhitungan dalam proses penyidikan, kegiatan tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp137.722.947.614,40 (seratus tiga puluh tujuh miliar tujuh ratus dua puluh dua juta sembilan ratus empat puluh tujuh ribu enam ratus empat belas rupiah empat puluh sen).

Uang sebesar Rp750 juta yang telah dititipkan tersebut selanjutnya ditempatkan dalam Rekening Penampungan Kejaksaan Negeri Palembang hingga perkara memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).
Langkah penitipan uang pengganti ini merupakan bagian dari proses hukum yang tengah berjalan. Penanganan perkara tetap berlanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan kepada publik secara terbuka dan transparan sebagai bentuk akuntabilitas penegakan hukum.

