MUARA ENIM — Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan resmi menetapkan dan melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan/atau suap terkait kegiatan Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim.


Kedua tersangka yang ditetapkan pada Rabu (18/2/2026) yakni:

KT, selaku Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim (aktif);

RA, selaku anak dari tersangka KT.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah terkait dugaan penerimaan uang sekitar Rp1,6 miliar dari pihak pengusaha/rekanan. Uang tersebut diduga berkaitan dengan pencairan uang muka kegiatan Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu di Kecamatan Tanjung Agung.

Ditahan 20 Hari ke Depan

Setelah menjalani pemeriksaan intensif, kedua tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan, terhitung sejak 18 Februari 2026 hingga 9 Maret 2026, dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang.

Dalam proses penyidikan, tim telah memeriksa sedikitnya 10 (sepuluh) orang saksi yang berasal dari unsur dinas terkait, kontraktor pelaksana, pihak perbankan, serta Unit Layanan Pengadaan (ULP).


Modus dan Barang Bukti