Palembang, — Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pendistribusian semen di Provinsi Sumatera Selatan oleh distributor PT KMM. kamis, (19/2/2026).


Penahanan ini merupakan tindak lanjut dari rilis sebelumnya tertanggal 9 Februari 2026, di mana tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Satu tersangka berinisial DJ selaku Direktur PT KMM telah lebih dahulu ditahan. Sementara dua tersangka lainnya, yang sebelumnya tidak memenuhi panggilan penyidik, kini resmi dilakukan penahanan.


Adapun dua tersangka yang ditahan pada Kamis (19/2/2026) yakni:

MJ, selaku Direktur Pemasaran PT Semen Baturaja (Persero) Tbk periode April 2017 s.d. April 2019 dan Direktur Keuangan periode April 2019 s.d. Maret 2022;

DP, selaku Direktur Keuangan PT Semen Baturaja (Persero) Tbk periode April 2017 s.d. Mei 2019.


Kedua tersangka ditahan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, terhitung sejak 19 Februari 2026 hingga 10 Maret 2026.

Peran dan Modus Operandi

Berdasarkan hasil penyidikan, perkara ini bermula dari kesepakatan antara tersangka MJ dan DP dengan tersangka DJ untuk menjadikan PT KMM sebagai distributor semen PT Semen Baturaja (Persero) Tbk.


Dalam pelaksanaannya, tersangka MJ memerintahkan penerbitan surat dukungan kepada PT KMM guna memperoleh proyek Tol Pematang Panggang–Kayu Agung (PPKA) milik PT WK (Persero) Tbk yang akan digunakan sebagai jaringan distribusi semen curah.