BOGOR – Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan RI menggelar kegiatan penguatan dan konsolidasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) di Kabupaten Bogor. Kegiatan yang berlangsung pada Jumat (6/3/2026) di Lapangan Tenis Indoor Pakansari ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi lintas instansi antara Kejaksaan RI, Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Kabupaten Bogor, serta Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas).


Dalam sambutannya, Jaksa Agung Muda Intelijen menegaskan bahwa kegiatan tersebut bertujuan menyamakan persepsi dalam pengawalan dana desa sekaligus memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.

Menurutnya, program Jaga Desa tidak dimaksudkan untuk menimbulkan ketakutan bagi aparatur desa, melainkan sebagai bentuk pendampingan hukum agar perangkat desa dapat menjalankan pembangunan dengan rasa aman.

“Program Jaga Desa bukan hadir untuk menakut-nakuti, tetapi untuk memberikan rasa aman bagi perangkat desa dalam mengeksekusi program pembangunan. Kami ingin memastikan setiap rupiah dana desa benar-benar sampai dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat tanpa terjerat masalah hukum,” ujar Jamintel.

Ia menjelaskan, program tersebut merupakan bentuk pendekatan preventif Kejaksaan dalam memberikan edukasi hukum kepada aparatur desa. Dengan pendampingan tersebut, diharapkan perangkat desa memiliki pemahaman yang lebih baik terkait regulasi pengelolaan anggaran pembangunan.

“Konsolidasi ini diharapkan mampu meminimalisir potensi pelanggaran administrasi maupun tindak pidana korupsi melalui koordinasi yang lebih erat antara jaksa, pembina dari Kemendagri, dan pemerintah daerah,” tambahnya.

Pemerintah Kabupaten Bogor bersama Abpednas menyambut positif pelaksanaan program ini sebagai langkah strategis untuk memitigasi risiko hukum di tingkat desa. Melalui pendampingan langsung dari Kejaksaan, para kepala desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diharapkan memiliki pemahaman yang lebih komprehensif mengenai aturan penggunaan dana desa.

Sinergi tersebut diyakini mampu memastikan anggaran negara yang dialokasikan ke desa dapat terserap secara optimal dan tepat sasaran untuk mendukung pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kegiatan konsolidasi ini juga menjadi ruang diskusi interaktif bagi perangkat desa untuk menyampaikan berbagai kendala yang sering dihadapi di lapangan. Melalui integrasi data dan keterbukaan informasi antara Kementerian Dalam Negeri dan Kejaksaan, pengawasan terhadap 416 desa di Kabupaten Bogor diharapkan dapat dilakukan secara lebih modern dan sistematis.