Jakarta, 14 April 2026 – Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA) dan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) sebagai langkah strategis memperkuat kerja sama antarpenegak hukum dalam mendorong transformasi sistem peradilan nasional.


Penandatanganan yang berlangsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung tersebut dilakukan oleh Ketua Umum PERSAJA, Asep N. Mulyana dan Ketua Umum IKAHI, Yanto, serta disaksikan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Ketua Mahkamah Agung Sunarto.


Kerja sama ini difokuskan pada peningkatan kapasitas dan kualitas sumber daya manusia di lingkungan penegak hukum, khususnya jaksa dan hakim. Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam mempercepat transformasi sistem peradilan dan penegakan hukum yang lebih komprehensif dan adaptif terhadap perkembangan hukum nasional.

Jaksa Agung menyampaikan bahwa kolaborasi ini tidak sekadar simbol komitmen kelembagaan, melainkan juga tonggak strategis dalam memperkuat sinergitas antara hakim dan jaksa. Menurutnya, kedua profesi tersebut kerap menghadapi tantangan dalam masa transisi menuju penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

“Melalui kerja sama ini diharapkan terjadi pertukaran gagasan hukum yang konstruktif, dengan tetap menjunjung tinggi asas diferensiasi fungsional,” ujar Jaksa Agung.


Ia menambahkan, MoU tersebut diharapkan memberikan dampak positif bagi Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung, sekaligus memperkuat peran organisasi profesi dalam mendukung sistem peradilan yang modern, transparan, dan berkeadilan.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh jajaran pimpinan dari kedua institusi, serta pengurus pusat PERSAJA dan IKAHI sebagai bagian dari komitmen bersama dalam membangun ekosistem penegakan hukum yang lebih solid dan profesional.