Palembang, 9 April 2026 — Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali melakukan penggeledahan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada lalu lintas pelayaran di wilayah perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, periode 2019–2025.
Penggeledahan lanjutan dilakukan pada Rabu (8/4/2026) di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Palembang, tepatnya pada Bidang Keselamatan Berlayar, Penjagaan, dan Patroli.


Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam, tiga amplop berisi uang tunai sebesar Rp28,45 juta, beberapa amplop bekas, serta dokumen yang berkaitan dengan perkara.
Sebelumnya, pada Selasa (7/4/2026), penyidik juga telah menggeledah dua lokasi, yakni rumah seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial YK di kawasan Kemuning serta mess ASN berinisial B di Ilir Timur II, Palembang.
Dari penggeledahan awal tersebut, penyidik menyita empat unit handphone, satu iPad, emas seberat sekitar 275 gram, uang tunai Rp367 juta, satu unit sepeda motor Harley Davidson, serta sejumlah dokumen penting.


Kedua saksi diketahui merupakan ASN pada KSOP Kelas I Palembang.
Kejati Sumsel menyatakan seluruh rangkaian penggeledahan berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Penyidikan perkara ini masih terus berlangsung untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi tersebut.

