JAKARTA – Pemerintah Republik Indonesia melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali mencatat capaian strategis dalam upaya penegakan hukum dan penyelamatan aset negara.

Pada Rabu, 24 September 2025, bertempat di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, dilaksanakan Penyerahan Tahap V hasil penguasaan kembali kawasan hutan serta pengembalian kerugian keuangan negara.

Kegiatan ini mencakup penguasaan kembali kawasan hutan seluas 893.002,38 hektare, serta penyerahan uang hasil penagihan denda administratif senilai Rp2.344.965.750.000. Acara tersebut disaksikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Selain itu, Kejaksaan Republik Indonesia juga menyerahkan uang hasil penyelamatan keuangan negara dari penanganan perkara tindak pidana korupsi sebesar Rp4.280.328.440.469,74. Dana tersebut berasal dari:

Perkara ekspor CPO dengan tersangka korporasi Musim Mas dan Permata Hijau senilai sekitar Rp3,7 triliun;

Perkara impor gula senilai sekitar Rp585 miliar.

Dengan demikian, total pengembalian kerugian keuangan negara yang diserahkan pada kesempatan tersebut mencapai Rp6.625.294.190.469,74 (enam triliun enam ratus dua puluh lima miliar dua ratus sembilan puluh empat juta seratus sembilan puluh ribu empat ratus enam puluh sembilan rupiah tujuh puluh empat sen), yang diterima secara simbolis oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia.

Capaian Satgas PKH Selama 10 Bulan

Dalam kurun waktu 10 bulan, Satgas PKH mencatat capaian signifikan, antara lain: