JAKARTA — Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap aparat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kanwil Jakarta Utara pada Jumat malam, 9 Januari 2026, mendapat perhatian dari berbagai pihak. Peristiwa tersebut terjadi di tengah kondisi penerimaan negara yang tengah menghadapi tantangan.

Presiden Kawulo Alit (KAI), dr. Ali Mahsun ATMO, M.Biomed, menilai kasus tersebut harus diproses secara transparan dan menyeluruh guna menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan nasional.
“Penegakan hukum di sektor perpajakan harus dilakukan secara konsisten dan tanpa intervensi. Hal ini penting agar upaya peningkatan penerimaan negara dapat berjalan secara optimal,” ujar dr. Ali Mahsun dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (10/1/2026).
Menurutnya, praktik penyimpangan yang melibatkan aparat pajak dan wajib pajak berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi negara serta berdampak pada tidak optimalnya penerimaan pajak. Oleh karena itu, ia mendorong agar kasus OTT tersebut diusut tuntas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
dr. Ali Mahsun juga menekankan pentingnya konsistensi kebijakan pemerintah dalam penegakan hukum, khususnya di lingkungan aparat pengelola penerimaan negara.
“Saya berharap tidak ada upaya intervensi atau perlakuan khusus dalam proses hukum terhadap aparat pajak yang terlibat. Semua pihak harus diperlakukan sama di hadapan hukum,” tegasnya.
Selain itu, ia mendorong aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Agung, untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap potensi penyimpangan di sektor perpajakan sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola keuangan negara.
dr. Ali Mahsun ATMO dikenal sebagai Presiden Kawulo Alit (KAI), Ketua Umum Asosiasi Pedagang Kaki Lima (PKL) Indonesia, serta pernah menjabat sebagai Ketua Umum Bakornas LKMI PBHMI periode 1995–1998.



