Muara Enim, — Penyidik resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan aset kas besar (khasanah) pada salah satu bank pemerintah Kantor Cabang Pembantu (KCP) Semendo, Kabupaten Muara Enim.
Dalam proses Tahap II yang digelar pada Kamis (12/2/2026) tersebut, sebanyak 7 (tujuh) orang tersangka diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Muara Enim.

Ketujuh tersangka masing-masing berinisial:
EH, selaku Pemimpin KCP Semendo periode April 2022 hingga Juli 2024;
MAP, Penyelia Unit Pelayanan Nasabah dan Uang Tunai periode April 2022 hingga Oktober 2023;
PPD, Account Officer periode Desember 2019 hingga Oktober 2023;
WAF, Perantara KUR Mikro;
DS, Perantara KUR Mikro;
JT, Perantara KUR Mikro;

