PALEMBANG – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali melaksanakan penggeledahan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) kegiatan pendistribusian semen di wilayah Provinsi Sumatera Selatan oleh distributor PT KMM tahun 2018–2022, Rabu (25/2/2026).

Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Sumsel tertanggal 20 Februari 2026 serta Surat Penetapan dari Pengadilan Negeri Palembang tertanggal 23 Februari 2026.
Dalam kegiatan tersebut, tim penyidik menggeledah dua lokasi berbeda, yakni rumah tersangka berinisial DJ selaku Direktur Utama PT KMM yang berlokasi di Komplek Mustika Perdana, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar, serta Kantor Cabang PT Jamkrindo Cabang Palembang di Jalan Kapten A. Rivai, 26 Ilir, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang.
Dari hasil penggeledahan di kedua lokasi tersebut, penyidik melakukan penyitaan sejumlah dokumen yang dinilai berkaitan dan relevan dengan perkara dugaan tipikor kegiatan pendistribusian semen di wilayah Sumatera Selatan oleh PT KMM pada periode 2018–2022.

Pihak Kejati Sumsel memastikan seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan berjalan aman, tertib, dan kondusif.
Kejati Sumsel menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan guna mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut.

