JAKARTA — Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Buronan tersebut diamankan pada Rabu, 21 Januari 2026, di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat.

Buronan yang diamankan diketahui bernama Muraker Kristian Lumban Gaol, kelahiran Banjarmasin, berusia 31 tahun (5 Desember 1994). Ia berjenis kelamin laki-laki, berkewarganegaraan Indonesia, beragama Kristen, dan berdomisili di Jl. Ruhui Rahayu No. 358, Perum GPA RT 24, Kelurahan Gunung Bahagia, Balikpapan.


Muraker Kristian Lumban Gaol merupakan terpidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 640 K/Pid/2024 tanggal 14 Juni 2024. Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Balikpapan dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor 65/Pid.B/2023/PN Bpp tanggal 14 Desember 2023.

Mahkamah Agung menyatakan Muraker Kristian Lumban Gaol anak dari S.J. Lumban Gaol terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan ancaman kekerasan memaksa seorang pejabat untuk tidak melakukan perbuatan jabatan yang sah.” Atas perbuatannya tersebut, terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 (lima) bulan, dengan ketentuan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Selain itu, Mahkamah Agung menetapkan barang bukti berupa senjata api jenis pistol merek Glock 19 kaliber 32/7,65 mm dengan nomor pabrik BKUZ464 beserta satu magazine berisi 10 butir amunisi, dua butir selongsong amunisi, dan sarung senjata api warna hitam dirampas untuk dimusnahkan. Sementara itu, Buku PAS serta Kartu Surat Izin Penggunaan Senjata Api milik terpidana dicabut.

Saat proses pengamanan berlangsung, terpidana bersikap kooperatif sehingga kegiatan berjalan dengan aman dan lancar. Untuk kepentingan tindak lanjut eksekusi, terpidana selanjutnya dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Jaksa Agung menegaskan kepada seluruh jajarannya agar terus memonitor dan segera menangkap para buronan yang masih berkeliaran guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Republik Indonesia agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.