Jalesveva Jayamahe

JAKARTA, 10 Februari 2026 — TNI Angkatan Laut (TNI AL) melalui unsur Alutsista KRI Terapang-648 melaksanakan pemeriksaan terhadap kapal Tug Boat Samudera Luas 8/TK Indonesia Jaya yang menarik tongkang bermuatan nikel ore. Kapal tersebut diketahui berlayar dari Marombo, Sulawesi Utara, dengan tujuan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, pekan ini.


Kapal tug boat yang diawaki oleh 11 orang tersebut diduga tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Syahbandar, sehingga tidak memenuhi ketentuan keselamatan dan administrasi pelayaran sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain dugaan pelanggaran di bidang pelayaran, muatan nikel ore yang diangkut juga diduga berasal dari kegiatan pertambangan yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki. Berdasarkan pemeriksaan awal, volume muatan diduga telah melebihi kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2026 sebesar 25 persen.


Hingga berita ini diturunkan, kapal, muatan, serta seluruh awak kapal telah diamankan di Pos TNI AL (Posal) Konawe Utara, Pangkalan TNI AL (Lanal) Kendari, guna menjalani proses pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

TNI AL, melalui perintah Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali, menegaskan komitmennya untuk terus menegakkan hukum di laut, serta mencegah segala bentuk pelanggaran yang berpotensi merugikan negara dan mengganggu keselamatan serta keamanan pelayaran nasional.

Demikian Berita Dinas Penerangan Angkatan Laut.