JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap sembilan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Kamis–Jumat (26–27 Februari 2026).


Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Berikut rincian vonis terhadap masing-masing terdakwa:


Riva Siahaan: 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Maya Kusmaya: 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Edward Corne: 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Agus Purwono: 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Sani Dinar Saifuddin: 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Yoki Firnandi: 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.