MANADO — Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia menghibahkan dua unit kapal hasil rampasan negara kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dengan nilai total mencapai Rp3,23 miliar. Hibah tersebut diserahkan secara simbolis pada Senin (29/12/2025) di Gedung Wisma Negara Provinsi Sulawesi Utara.

Penyerahan dilakukan oleh Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI Dr. Kuntadi kepada Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, S.E. Barang yang dihibahkan berupa Kapal FB.ST Michael dan Kapal FB.ST Bobby-01 beserta kelengkapannya.
Kedua kapal tersebut merupakan Barang Rampasan Negara berdasarkan putusan Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Bitung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dalam perkara tindak pidana perikanan, masing-masing atas nama terpidana Carmelo L. Dela Pena dan Sanny Dela Pena.
Berdasarkan Laporan Penilaian Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Manado, nilai wajar kedua kapal tersebut mencapai Rp3.230.201.000. Pelaksanaan hibah ini dilakukan sesuai dengan persetujuan Menteri Keuangan RI serta keputusan Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI.
Penandatanganan Berita Acara Serah Terima dilakukan oleh Kepala Badan Pemulihan Aset selaku pemberi hibah dan Gubernur Sulawesi Utara selaku penerima hibah, disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan, pejabat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Sulawesi Utara.
Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI Dr. Kuntadi menegaskan bahwa hibah ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi pemanfaatan Barang Rampasan Negara agar memberikan manfaat nyata bagi negara dan masyarakat.
“Aset rampasan negara ini diharapkan dapat dimanfaatkan untuk mendukung pemberdayaan nelayan, memperkuat armada perikanan daerah, serta meningkatkan produktivitas sektor perikanan tangkap di Sulawesi Utara,” ujar Kuntadi.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara selanjutnya akan melakukan pencatatan aset sesuai ketentuan yang berlaku. Pengelolaan kapal-kapal tersebut diharapkan dapat berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mendorong pengelolaan perikanan yang produktif dan berkelanjutan.



