Tanjungpinang – Dengan mempedomani ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia maupun ketentuan perundang-undangan lainnya yang mengatur tentang pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan, maka Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau di bawah kepemimpinan J. Devy Sudarso telah melaksanakan tugas kinerja yang signifikan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dengan beragam kinerja di berbagai bidang, antara lain Bidang Pembinaan, Bidang Intelijen, Bidang Tindak Pidana Umum, Bidang Tindak Pidana Khusus, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Bidang Pemulihan Aset dan Bidang Pengawasan.

Pelaksanaan tugas dimaksud yaitu capaian kinerja periode 1 Januari 2025 s.d. 31 Desember 2025 pada jajaran Kejaksaan Tinggi Kepualuan Riau yang diakumulasikan dengan 9 (sembilan) satuan kerja dibawahnya yaitu 7 (tujuh) Kejaksaan Negeri dan 2 (dua) Cabang Kejaksaan Negeri, sebagai berikut :
BIDANG PEMBINAAN
Realisasi Anggaran sebesar Rp.154.289.942.257 atau secara persentase mencapai 99,01 % dari pagu anggaran tahun 2025 sebesar Rp.155.832.348.000 .
Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp.47.166.570.139 atau secara persentase mencapai 443 03 % dari total target kurang lebih Rp.10.646.250.000.
Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) dengan nilai 97,89 predikat Sangat Baik.
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dengan nilai 89,30 predikat A (memuaskan).

BIDANG INTELIJEN
Kegiatan Pengamanan Program Strategis (PPS) yang telah dilaksanakan oleh jajaran intelijen yaitu sebanyak 47 (empat puluh tujuh) kegiatan dengan rincian:



