MEDAN, - Sugaan penyalahgunaan identitas badan usaha kembali mencuat di Sumatera Utara. PT Vici Albaroqah Semesta (PT VAS) melaporkan adanya indikasi penggunaan nama dan legalitas perusahaan oleh pihak lain, berujung pada munculnya transaksi dan kewajiban pajak yang tidak diakui oleh perusahaan.

Direktur PT Vici Albaroqah Semesta, Ilyas Nasution, menyampaikan bahwa perusahaan yang dipimpinnya telah tidak melakukan aktivitas operasional sejak September 2023. Namun demikian, dalam sistem perpajakan justru ditemukan adanya transaksi dan faktur pajak bernilai signifikan atas nama perusahaan tersebut.
“Perusahaan kami tidak beroperasi sejak September 2023, tetapi dalam sistem muncul transaksi yang bukan kami lakukan,” ujar Ilyas dalam keterangannya.
Akibat kondisi tersebut, lanjutnya, timbul kewajiban pajak yang tidak pernah dilakukan oleh perusahaan. Dalam situasi tertentu, pihak perusahaan bahkan telah melakukan pembayaran guna menghindari sanksi administratif.
Atas kejadian ini, PT VAS telah melaporkan dugaan tersebut ke Polrestabes Medan dengan *Nomor: LP/B/3445/X/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tertanggal 7 Oktober 2025.*
Namun hingga saat ini, perkembangan perkara masih berada pada tahap penyelidikan. Hal tersebut berdasarkan *Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 30 Januari 2026.*

