JAKARTA — Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) dengan tema “Arah Kebijakan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dalam Penanganan Perkara yang Menyangkut Hajat Hidup Orang Banyak, Sumber Daya Alam, dan Kerugian Perekonomian Negara.” Kegiatan digelar pada Kamis, 27 November 2025, di Aula Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).
Dalam arahannya, Jaksa Agung menekankan pentingnya transformasi fundamental penegakan hukum di lingkungan Kejaksaan RI. Ia menegaskan bahwa paradigma lama “hukum sebagai tujuan akhir” (law as an end) yang mengandalkan ukuran-ukuran kuantitatif harus ditinggalkan. Penegakan hukum kini harus berorientasi pada “hukum sebagai instrumen untuk mencapai kemaslahatan umum” (law as a means for public welfare).

Tiga Fokus Baru Keberhasilan Penanganan Korupsi
Jaksa Agung memaparkan bahwa keberhasilan penanganan tindak pidana korupsi saat ini tidak lagi diukur dari jumlah perkara, tetapi berdasarkan tiga indikator dampak sistemik, yaitu:
1. Kualitas Deterrence dan Penindakan Aktor Inti (Big Fish)
Penindakan harus menimbulkan efek jera yang kuat, menyasar pelaku-pelaku utama, dan memutus rantai korupsi sistemik. Penegakan hukum harus mampu mengubah kalkulasi ekonomi calon pelaku dengan risiko besar bagi mereka yang mencoba melakukan korupsi.
2. Pemulihan Kerugian Negara yang Terukur dan Terlihat
Jaksa Agung menegaskan bahwa publik menunggu bukti nyata bahwa uang negara yang dikorupsi dapat dikembalikan dan digunakan untuk program-program yang meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Ia juga menyoroti bahwa proses asset recovery yang lamban dan tidak transparan turut memperburuk persepsi publik terhadap kinerja pemberantasan korupsi.



