JAKARTA — Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM INTEL) Kejaksaan Agung Republik Indonesia melaksanakan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) terhadap Proyek Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dengan nilai mencapai Rp251,286 triliun.
Arahan pengamanan disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani yang diwakili Pelaksana Tugas Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen (Sesjamintel) Sarjono Turin, pada acara Penandatanganan Pakta Integritas PPS di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Rabu (4/2/2026).

Dalam arahannya, Sesjamintel menjelaskan bahwa pelaksanaan PPS ini merupakan tindak lanjut atas permohonan Menteri Koordinator Perekonomian Bidang Pangan Republik Indonesia pada November 2025, yang kemudian ditindaklanjuti melalui kegiatan pengumpulan data dan bahan keterangan (puldata dan pulbaket) oleh Direktorat IV Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.
“Proyek ini dinilai sangat strategis karena dilaksanakan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 dan Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang percepatan pembangunan fisik serta pembentukan koperasi di tingkat desa dan kelurahan,” ujar Sesjamintel.
Sementara itu, Direktur IV JAM INTEL, Setiawan Budi Cahyono, dalam laporannya menyampaikan bahwa proyek berskala nasional ini mencakup 83.762 desa dan kelurahan di 38 provinsi di seluruh Indonesia. Setiap desa dan kelurahan memperoleh alokasi anggaran sebesar Rp3 miliar, sehingga total nilai proyek yang dilakukan pengamanan mencapai Rp251.286.000.000.000.
Mengingat besarnya nilai anggaran tersebut, JAM INTEL menegaskan pentingnya komitmen seluruh pemangku kepentingan untuk menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.
Kejaksaan Agung Ungkap Perkembangan Penanganan Penipuan Denda Tilang Mengatasnamakan Kejaksaan
“Pengamanan ini dirancang untuk memitigasi potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) yang mungkin timbul selama proses pelaksanaan proyek,” tegas Sesjamintel.
Fokus pengamanan meliputi perlindungan terhadap integritas dan objektivitas personel, pengamanan aset dan materiil negara—terutama terkait status lahan minimal 1.000 meter persegi—serta antisipasi hambatan birokrasi akibat tumpang tindih regulasi pusat dan daerah. Selain itu, PPS juga mengantisipasi tantangan logistik di wilayah terpencil serta potensi kendala administrasi akibat penerapan pola swakelola tipe II.
JAM INTEL menegaskan bahwa kehadiran Kejaksaan melalui fungsi intelijen bersifat murni preventif, guna mencegah terjadinya pelanggaran hukum baik administrasi, perdata, maupun pidana. Pengamanan ini tidak dimaksudkan untuk melegalkan pelanggaran hukum dalam bentuk apa pun.

